Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra dianggap tidak relevan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap menunjukkan sikap inkonsisten antara perkataan dengan perbuatan.
PDIP mempertanyakan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitus.
Pemerintah menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melanggar sumpah jabatan. Hal itu terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.
Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri
DPR akan memprioritaskan berbagai pembahasan UU pada masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2019-2020 ini. Salah satunya yakni pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Laksanakan dulu Pilkada Serentak 2024 sesuai UU, setelahnya baru dievaluasi.